<

Sekilas Tentang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo

"Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo mempunyai tugas membantu Bupati Situbondo dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup. Lingkungan Hidup sendiri berarti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain"